Senin, 08 September 2008

Tafsir Resmi dalam Islam dan Perang Terminologi


Arif Munandar Riswanto
Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir dan Staf Pengajar Pesantren PERSIS No 99 Rancabango, Garut

Salah satu senjata yang sering digunakan oleh orang-orang yang hendak melakukan liberalisasi terhadap ajaran Islam adalah dengan menggunakan terminologi tafsir resmi dan tafsir tidak resmi. Sepanjang sepengetahuan saya, sampai dengan saat ini para liberalis tidak pernah secara definitif membuat definisi utuh tentang tafsir resmi ( at-tafsir ar-rasmi) dan tafsir tidak resmi (at-tafsir ghair ar-rasmi), sebagaimana selama ini sering dilakukan oleh sarjana Muslim ketika membuat satu definisi tentang sebuah cabang ilmu.

Jadi, jangankan karya tafsir yang ilmiah dan utuh, sampai dengan sekarang definisi kedua varian tafsir tersebut tidak pernah ada. Dalam pembahasan ilmu-ilmu tentang Alquran yang kita kenal, para sarjana Muslim membagi tafsir Alquran ke dalam empat varian.Pertama, dilihat dari hasilnya. Tafsir jenis ini terbagi ke dalam empat bagian: tafsir yang bisa diketahui dari bahasa Arab, tafsir yang pasti diketahui oleh semua orang, tafsir yang hanya diketahui oleh ulama, tafsir yang hanya diketahui oleh Allah.

Kedua, dilihat dari kutipan baik berasal dari Alquran, Sunah, pendapat para sahabat, tabi'in, atau logika. Tafsir jenis ini terbagi ke dalam tiga bagian: tafsir dengan riwayat (tafsir bi ar-riwayah/tafsir bi al-ma'tsur), tafsir dengan logika ( tafsir bi ad-dirayah/bi al-ra'), tafsir isyarat ( tafsir al-isyari).Ketiga, dilihat dari penjelasan kata-kata Alquran. Tafsir jenis ini terbagi ke dalam dua bagian: global (ijmali), deskriptif ( tahlili).

Keempat, dilihat dari tema yang ada di dalam Alquran. Tafsir jenis ini terbagi ke dalam dua bagian: umum (‘am), dan tematik ( maudhu'i).Kita bisa melihat bahwa metodologi yang selama ini diletakkan oleh para sarjana Muslim selama beberapa abad adalah metodologi yang ilmiah. Ia tidak serampangan bicara omong kosong tentang Alquran dengan tidak menggunakan landasan metodologi yang jelas.

Dengan demikian, metodologi para sarjana Muslim yang sering dituduh sebagai ulama konservatif dan fundamentalis tersebut adalah metodologi yang lebih ilmiah dan gamblang daripada wacana kaum liberalis yang sampai dengan saat sekarang belum mampu membuat sebuah metodologi yang jelas.Kritik Haidar Bagir terhadap ketidakjelasan metodologi paham liberal Islam adalah kritikan yang sangat tepat sekali. Terlebih lagi, sampai dengan saat sekarang kaum liberalis belum mampu menghasilkan satu pun karya ilmiah dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, baik fikih, hadis, tafsir, kalam, ushul fiqih, maupun bahasa.

Hal yang mereka lakukan hanya melemparkan wacana hampa yang tidak berakar kepada sebuah dasar metologi dan ilmu jelas. Atau mungkin, sesuai dengan falsafah liberal yang harus bebas sebebas-bebasnya, hal tersebut membuktikan bahwa kaum liberalis tidak mau diatur oleh apa pun, termasuk sebuah metodologi ilmu yang jelas. Jika melihat hal ini, kaum fundamentalis dan konservatif justru lebih ilmiah daripada kaum liberalis.

Perang terminologi
Tema tafsir resmi dan tafsir tidak resmi bukan hanya sekadar pesan kosong yang tidak ada artinya. Tetapi, hal tersebut menunjukkan sebuah fenomena modern, yaitu perang terminologi ( harb al-musthalahat).

Sebagai sebuah bentuk penjajahan pemikiran dari sebuah peradaban kuat terhadap peradaban lemah, tema tersebut digunakan untuk menjauhkan sebuah peradaban dari akar identitasnya (hawiyyah). Termasuk umat Islam yang hendak dijauhkan dari akar agama Islam yang sahih.Selain tafsir resmi dan tafsir tidak resmi, masih banyak terminologi lain yang jika diterapkan kepada tradisi keilmuan dan peradaban Islam akan menyebabkan banyak masalah. Sebagai contoh terminologi fundamentalisme, konservatifisme, liberalisme, sekularisme, ekslusifisme, inklusifisme, pluralisme, terorisme, Islam ,mainstream globalisasi, dekonstruksi, dan feminisme.

Karena terminologi tersebut lahir dan berkembang di sebuah milieu peradaban yang menganut falsafah dan cara pandang tertentu, maka terminologi-terminologi tersebut tidak bebas nilai. Dengan demikian, jika terminologi-terminologi tersebut diterapkan pada sebuah peradaban yang menganut falsafah dan cara pandang yang berbeda dengan tempat asalnya, ia akan menyebabkan banyak masalah. Terminologi-terminologi tersebut mungkin bisa diterapkan, tetapi harus dengan jalan paksa, perang, hegemoni, dan penjajahan. Tentu saja, jika hal tersebut terjadi, ia akan menggerus sebuah peradaban yang memiliki cara pandang tertentu untuk mengikuti peradaban lain dengan jalan paksa.

Kasus ini tidak hanya terjadi pada peradaban Islam yang sedang berhadapan dengan peradaban lain, tetapi terjadi juga bagi seluruh peradaban umat manusia. Ketika pada zaman dahulu para sarjana Muslim bersentuhan dengan karya-karya asing yang berasal dari peradaban Yunani, Persia, India, dan Cina, mereka tidak mengambil falsafah dan ajaran yang jelas-jelas bertentangan dengan akidah, syariat, dan akhlak Islam.

Yang mereka ambil hanya hal yang tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Oleh karena itu, pada zaman dahulu peradaban Islam bisa menjadi maju, tetapi tidak harus menjadi peradaban Yunani, Persia, India, dan Cina. Bahkan, hal yang banyak mereka ambil dari peradaban asing adalah hal yang sangat dibutuhkan untuk kemajuan peradaban Islam ketika itu. Terutama hal yang bebas nilai, seperti kedokteran, matematika, fisika, dan kimia. Pada zaman dahulu hal-hal bebas nilai tersebut termasuk ke dalam varian ilmu filsafat.

Hal yang sama terjadi juga dengan peradaban Barat yang banyak mengambil manfaat dari peradaban Islam. Ketika sedang bersentuhan dan berguru pada peradaban Islam, peradaban Barat tidak harus menjadi Islam. Seluruh ajaran Islam yang bertentangan dengan falsafah Barat tidak diambil oleh peradaban Barat. Barat pun bisa menjadi modern seperti sekarang ini tanpa harus menjadi Islam.Oleh karena itu, para sarjana Muslim liberal harus belajar pada sarjana Muslim dahulu. Bahkan, mereka pun harus belajar kepada sarjana Barat.

Tidak ada sebuah peradaban di muka bumi ini yang maju dengan jalan meniru segala hal yang ada pada peradaban asing. Hal yang dilakukan oleh sebuah peradaban ketika ingin maju adalah dengan cara membuang nilai-nilai peradaban asing, bukan menjustifikasi nilai-nilai asing agar sesuai dengan nilai-nilai peradaban sendiri. Justifikasi sama dengan sikap taklid yang diharamkan oleh Islam. Tidak aneh empat belas abad yang lalu Islam telah mengharamkan taklid dalam segala bentuk. Taklid tidak hanya berlaku kepada ulama Muslim yang telah meninggal, tetapi terjadi juga kepada orang-orang yang silau terhadap peradaban asing.

Seruan-seruan Thaha Husein, Ali Abdur Raziq, Nashr Hamid Abu Zaid, dan lain sebagainya agar kita meniru segala falsafah Barat adalah seruan yang tidak akan membawa kemajuan kepada umat Islam. Seruan tersebut hanya akan membuat peradaban Islam menjadi bingung dan tidak memiliki akar identitas yang jelas. Sejarah telah memberikan pelajaran kepada kita bahwa seruan tersebut tidak akan pernah memberikan nilai positif sedikit pun. Kemudharatan dari seruan tersebut lebih banyak daripada manfaatnya.

Ikhtisar:
- Selain tafsir resmi dan tafsir tidak resmi, masih banyak terminologi lain yang jika diterapkan pada tradisi keilmuan dan peradaban Islam akan menyebabkan banyak masalah.
- Metodologi sarjana Muslim/ulama konservatif dan fundamentalis lebih ilmiah daripada wacana kaum liberalis.

Tidak ada komentar: