Rabu, 02 Juli 2008

MEMAHAMI JILBAB DALAM ISLAM (1)

MEMAHAMI JILBAB DALAM ISLAM
Siti Musdah Mulia

Memahami agama dari perspektif yang luas akan menuntun seseorang menjadi lebih arif dan lebih bijaksana dalam merespon berbagai bentuk sikap dan perilaku keagamaan dari para pemeluk agama. Perlu dicatat bahwa agama bukanlah hanya terdiri dari setumpukan teks-teks suci, melainkan juga mengandung pesan-pesan moral yang dapat diketahui melalui perenungan dan pembahasan secara mendalam dari berbagai perspektif, tak terkecuali dari perspektif psikologis. Itulah salah satu alasan mengapa buku ini menjadi penting dibaca oleh siapapun yang ingin mendalami soal jilbab.

Jumlah perempuan berjilbab di Indonesia semakin meningkat akhir-akhir ini, apakah itu lalu berarti tingkat keagamaan masyarakat pun mengalami peningkatan?? Yang pasti ada banyak alasan mengapa perempuan berjilbab. Sebagian memutuskan berjilbab setelah melalui perjuangan panjang dan akhirnya meyakini bahwa itulah pakaian yang diwajibakan Islam. Jadi, alasannya sangat teologis. Sebagian memakai jilbab karena dipaksakan oleh aturan, terutama karena banyaknya Peraturan Daerah tentang keharusan berjilbab. Sebagian lagi karena alasan psikologis, tidak merasa nyaman karena semua orang di lingkungannya memakai jilbab. Ada lagi karena alasan modis, agar tampak lebih cantik dan trendi, sebagai respon terhadap tantangan dunia model yang sangat akrab dengan perempuan. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya toko-toko busana muslim dan butik yang memamerkan jilbab dengan model mutakhir dan tentu saja dengan harga mahal. Bahkan, ada juga berjilbab karena alasan politis, yaitu memenuhi tuntutan kelompok Islam tertentu yang cenderung mengedepankan simbol-simbol agama sebagai dagangan politik.

Berbicara soal busana perempuan dalam Islam, data-data historis sepanjang sejarah Islam mengungkapkan bahwa pandangan para ulama tidak tunggal, melainkan sangat beragam. Setidaknya, pandangan ulama dapat dikelompokkan ke dalam tiga pola. Pertama, pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan tangan, bahkan juga bagian mata. Kedua, pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi seluruh tubuhnya kecuali bagian muka dan tangan. Ketiga, pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi tubuhnya, selain muka dan tangan hanya ketika melaksanakan ibadah salat dan thawaf. Di luar itu, perempuan boleh memilih pakaian yang disukainya, sesuai adab kesopanan yang umum berlaku dalam masyarakat. Rambut kepala bagi kelompok ini bukanlah aurat sehingga tidak perlu ditutupi.

Menarik digarisbawahi bahwa ketiga pola pandangan yang berbeda itu sama-sama merujuk kepada teks-teks suci agama dan sama-sama mengklaim diri sebagai pandangan Islam yang benar. Perbedaan pandangan para ulama soal busana perempuan ini sangat dipengaruhi oleh perbedaan pandangan tentang batas-batas aurat bagi perempuan. Yang pasti bahwa semua pandangan tadi merupakan hasil ijtihad para ulama. Sebagai hasil ijtihad, pandangan itu bisa salah, tetapi juga bisa benar.

Tidak ada komentar: